Mulai Tanggal 21 Maret 2017, kepegurusan berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lt. 5 Gedung Sujudi. Adapun alur yang dilaksanakan adalah :

  1. Pemohon/pengusul akan mendapatkan no. Antian
  2. Pemohon/pengusul akan diarahkan menuju Sekretariat
  3. Pemohon/pengusul menyerahkan berkas PAK ke petugas loket
  4. Pemohon/pengusul akan mendapatkan nomor resi kepengurusan (silahkan mengkases status kepengurusan berkas DUPAK melalui  http://simpadupakfarmasi.kemkes.go.id dengan  memasukkan nomor resi kepengurusan tersebut.
  5. SK PAK yang sudah selesai dapat diambil melalui Sekretaiat