Mulai Tanggal 21 Maret 2017, kepegurusan berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lt. 5 Gedung Sujudi. Adapun alur yang dilaksanakan adalah :
- Pemohon/pengusul akan mendapatkan no. Antian
- Pemohon/pengusul akan diarahkan menuju Sekretariat
- Pemohon/pengusul menyerahkan berkas PAK ke petugas loket
- Pemohon/pengusul akan mendapatkan nomor resi kepengurusan (silahkan mengkases status kepengurusan berkas DUPAK melalui http://simpadupakfarmasi.kemkes.go.id dengan memasukkan nomor resi kepengurusan tersebut.
- SK PAK yang sudah selesai dapat diambil melalui Sekretaiat